Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi dari setiap Badan Publik, di mana hak tersebut telah dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Untuk itu, sebagai salah satu Badan Publik, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) yang akan memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan bahasa dan sastra, khususnya di Kalimantan Tengah.


BALAI BAHASA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Kedudukan
UPT Eselon III dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peta Lokasi
Pelayanan Informasi
PPID
PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan sarana layanan daring bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo, gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik. Hak Anda untuk tahu.
Kontak KaMI