favicon

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh informasi dari setiap Badan Publik, di mana hak tersebut telah dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang. Untuk itu, sebagai salah satu Badan Publik, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) yang akan memberikan pelayanan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui perkembangan bahasa dan sastra, khususnya di Kalimantan Tengah.

cropped-cropped-logobbkt2.png
WhatsApp Image 2025-02-13 at 09.01.47

BALAI BAHASA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Kedudukan

UPT Eselon III dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peta Lokasi


Pelayanan Informasi

Formulir Permohonan Informasi

Formulir Pengajuan Keberatan


PPID

PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan sarana layanan daring bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo, gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik. Hak Anda untuk tahu.


Kontak KaMI

ALAMAT
Jalan Tingang Km. 3,5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
TELEPON
(0536) 3244116,3244117
POSEL
balaibahasaprovkalteng@gmail.com

Accessibility Toolbar