Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karena itu, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, mengamankan, dan memberikan informasi terbuka bagi masyarakat dalam layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Kalimantan Tengah secara sederhana, cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas memberikan layanan informasi publik. Berdasarkan hal-hal tersebut, PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Salam Keterbukaan Informasi. Hak Anda untuk Tahu.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah,
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah.
ttd
Drs. Muhammad Muis, M.Hum.

Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan tugas dan fungsi pada Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan Informasi dan penyampaian informasi publik;
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.
